
Mereka mengakui bahwa jalan yang mereka lakukan untuk mendapatkan keuntungan semata telah melanggar undang-undang praktik perdagangan di Australia. Namun, pihak produsen akan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada semua orang yang telah membeli gelang karet berhologram itu. Dalam situs tersebut, dijelaskan bahwa siapa saja yang merasa menjadi korban telah percaya pada khasiat gelang tersebut, pihaknya meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan dana penuh. Para korban diminta untuk mengunjungi situs mereka atau menghubungi lewat telepon 1800 733 436.
Namun, mereka juga akan memberi batas untuk meminta ganti rugi hingga 30 Juni 2011 saja. Syarat pengembalian adalah menyertakan seluruh bukti pembelian dari penjual resmi di Australia. Namun, tawaran ganti rugi itu baru dikeluarkan produsen di Australia. Belum jelas apakah produsen yang mendistribusikan gelang itu di Indonesia juga akan melakukan sama. Yang pasti, ada banyak pemakai gelang itu di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar